Kamis, 08 Desember 2011

PENDAFTARAN TARUNA AKPOL


PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
d. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dari institusi kesehatan)
e. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan
f. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
g. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian

PERSYARATAN KHUSUS
a. berijazah SMA/SMU/MA jurusan IPA/IPS dengan nilai rata – rata HUAN min 6,5 untuk jurusan IPA dan 7 untuk jurusan IPS
b. bagi calon yng mempunyai visus mata maks -1 (min 1) dan dapat dikoreksi menjadi normal, menggunakan HUAN rata – rata min 6,75 untuk jurusan IPA dan 7,25 untuk jurusan IPS
c. bagi lulusan tahun 2010 (masih kelas 3) menggunakan nilai rata- rata rapor kelas 3 semester 1 min 7 jurusan IPA dan 7,25 jurusan IPS, yang disahkan oleh Kepala Sekolah dan selanjutnya menggunakan surat tanda kelulusan dengan criteria “lulus”.
d. bagi brigadier polisi yang telah mempunyai masa dinas 2 (dua) tahun terhitung masa magang dan harus berijazah SMA/SMU/MA jurusan IPA/IPS dngan criteria nilai sesuai butir a diatas.
e. pada saat pembukaan pendidikan tanggal 19 Agustus 2010 usia min 16 (enam belas) tahun dan maksimal bagi yang berijazah :
1) SMA/SMU/MA : 21 Tahun
2) Brigadir Polisi : 21 Tahun
3) Sarjana : 22 Tahun
Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku)
1) Pria : 163 cm
2) Wanita : 160 cm
f. belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama dalam pendidikan Pembentukan
g. bersedia menjalani IDP (Ikatan Dinas Pertama) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Inspektur Polisi.
h. memperoleh persetujuan dari orang tua / wali bagi yang belum berusia 21 tahun
i. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
j. telah berdomisili di wilayah polda pendaftaran minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan KTP setempat dan KK, bagi yang sedang menempuh pendidikan dan lulus belum 1 tahun dibuktikan dengan raport / ijazah dari sekolah yang berada di wilayah polda pendaftaran.
k. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai / karyawan / anggota polri :
1) mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Kepala Jawatan/ Instansi / satker yang bersangkutan
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai / karyawan / anggota polri, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol.
3) khusus anggota polri :
a) pada saat mendaftar telah memiliki masa dinas 2 tahun (bagi Brigpol dihitung setelah magang)
b) penilaian kinerja/daftar penilaian (dapen) dengan nilai minimal 75.
c) Surat keterangan Hasil penelitian (SKHP) dari yang berwenang.
l. harus mengikuti dan lulus RIK/ UJI yang meliputi :
1) tingkat polda :
a) pemeriksaan administrasi awal
b) pemeriksaan kesehatan I
c) pemeriksaan psikologi
d) pemeriksaan akademik
e) pemeriksaan kesehatan II
f) pemeriksaan dan pengujian jasmani
g) pemeriksaan administrasi akhir
h) pemgumuman kelulusan sementara
2) tingkat pusat:
a) pemeriksaan administrasi
b) pemeriksaan kesehatan
c) pemeriksaan psikologi
d) pemeriksaan akademik
e) pemeriksaan dan pengujian jasmani
f) sidang penetapan kelulusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar